INCOTERMS 2010: Rules for Any Mode Transport

Pengertian rules for any mode transport ini mengandung makna bahwa terminologi incoterms dapat diimplementasikan untuk seluruh kategori media pengangkutan, baik angkutan laut, sungai, udara, kereta api maupun angkutan darat lainnya. Dalam incoterms 2010, terms of delivery yang tergolong dalam kelompok ini adalah:

Ex Works (EXW…name of placed)

Pengertian terms exworks adalah penyerahan yang dilaksanakan di suatu tempat milik penjual di negara asal barang (pabrik, gudang, dan lain-lain). Kewajiban dan resiko penyerahan barang beralih dari penjual kepada pembeli, setelah titik penyerahan di pabrik/gudang penjual tersebut. Kewajiban biaya yang timbul setelah penyerahan tersebut, misal: stuffing ke sarana pengangkut, pengangkutan ke pelabuhan, pengurusan formalitas ekspor, biaya tambang, dan sebagainya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Termin EXW menunjukkan bahwa kewajiban penjual dalam kontrak perdagangan sangat minimum.

Kondisi syarat penyerahan barang ini hanya mungkin dilaksanakan oleh pembeli yang telah mengenal betul prosedur dan kondisi-kondisi perdagangan di negara asal barang. Dalam situasi lain, bisa saja pembeli hanyalah broker-broker perdagangan dan setelah mendapatkan barang dari penjual, barang tersebut akan segera dialihkan kepemilikannya kepada pembeli atau eksportir lainnya. Harus diingat bahwa dalam konteks kepabeanan, kondisi terms EXW ini bukan dianggap sebagai transaksi antar negara (impor/ekspor).

Kewajiban Penjual:

  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyediakan segala dokumen ekspor yang dibutuhkan oleh pembeli dalam rangka penyelesaian formalitas ekspor.
  • Menempatkan barang di lokasi penjual sendiri dalam kondisi siap untuk dimuat. Namun kewajiban pemuatan ke sarana pengangkut pertama (inlandtransport) tetap menjadi kewajiban pembeli.

Kewajiban Pembeli:

  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menanggung segala resiko dan biaya atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli di lokasi yang ditunjuk dalam kontrak.

Free Carrier (FCA…name of placed)

Freecarrier berarti bahwa penjual menyerahkan barang dalam kondisi telah diselesaikan formalitas ekspornya kepada pengangkut yang diusulkan oleh pembeli, ditempat yang ditunjuk dalam kontrak. Lokasi penyerahan barang dapat dipilih menurut dua kategori, yaitu di tempat penjual (FCA seller’s premises) atau di tempat lainnya (FCA named placed).

Kewajiban Penjual:

  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • dalam hal, tempat penyerahan di lokasi penjual: kewajiban penjual dianggap selesai jika barang selesai dimuat di atas kendaraan pengangkut atau orang tertentu yang ditunjuk pembeli.
  • dalam hal tempat penyerahan di luar lokasi penjual, kewajiban penjual dianggap selesai apabila barang telah ditempatkan dalam kewenangan pengangkut atau pihak lain yang ditunjuk pembeli.

Kewajiban Pembeli:

  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan dengan pengangkut, mulai dari titik tempat yang dinyatakan dalam kontrak.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah diserahterimakan oleh penjual kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli.

Carriage Paid To (CPT…named place of destination)

Terminologi CPT lazim digunakan untuk model pengangkutan barang ekspor yang menggunakan lebih dari satu media transportasi (multi moda), meskipun termin ini berlaku untuk seluruh moda transportasi. Penyerahan barang dianggap telah dilakukan ketika penjual telah menyerahkan barang ekspor kepada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual itu sendiri. Akan tetapi, penjual wajib menanggung seluruh biaya pengangkutan dan menentukan sendiri pengangkut yang akan membawa barang-barang hingga sampai di suatu tempat tujuan di negara pembeli. Dalam hal pengangkutan multi moda, penyerahan barang dianggap telah dilakukan ketika barang telah diserahkan kepada pengangkut pertama.

Kewajiban Penjual:

  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan dengan pengangkut, menanggung biaya pengangkutan hingga ke suatu tempat di negara pembeli, sesuai yang ditentukan dalam kontrak.
  • menyerahkan barang kepada pengangkut (atau pengangkut pertama) sesuai kontrak. Pada titik inilah terjadinya peralihan resiko dari penjual kepada pembeli.

Kewajiban Pembeli:

  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah diserahterimakan oleh penjual kepada pengangkut yang ditunjuk penjual.

Carriage and Insurance Paid To (CIP…named place of destination)

Terminologi CIP pada dasarnya sama dengan terms CPT hanya saja ditambah dengan kewajiban penjual untuk menutup asuransi pengangkutan. Dengan demikian penjual akan menanggung biaya pengangkutan termasuk menutup asuransi sampai dengan di suatu tempat tujuan di negara pembeli sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. Titik kritis perpindahan resiko dilakukan pada saat barang telah diserahkan kepada pengangkut (atau pengangkut pertama) yang ditunjuk oleh penjual.

Kewajiban Penjual:

  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan dengan pengangkut, menanggung biaya pengangkutan termasuk menutup asuransi pengangkutan utama, hingga ke suatu tempat di negara pembeli, sesuai yang ditentukan dalam kontrak.
  • menyerahkan barang kepada pengangkut (atau pengangkut pertama) sesuai kontrak. Pada titik inilah terjadinya peralihan resiko dari penjual kepada pembeli.

Kewajiban Pembeli:

  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah diserahterimakan oleh penjual kepada pengangkut yang ditunjuk penjual.

Delivered at Terminals (DAT…named terminals at port or place of destination)

Syarat penyerahan barang untuk term ini berarti bahwa penjual harus menyerahkan barang kepada pembeli di suatu terminal dalam area pelabuhan atau tempat tujuan dengan kondisi barang telah dibongkar dari sarana pengangkut utama. Dengan demikian penjual wajib menanggung seluruh beban biaya mulai dari ongkos pengangkutan sampai di terminal pelabuhan tujuan, terminal charges di pelabuhan tujuan, termasuk ongkos bongkar di pelabuhan tujuan.

Kewajiban Penjual:

  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan impor serta kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan dengan pengangkut, menanggung biaya pengangkutan hingga ke suatu terminal dalam area pelabuhan atau tempat tujuan di negara pembeli, sesuai yang ditentukan dalam kontrak. Menanggung biaya yang timbul di terminal pelabuhan tujuan termasuk biaya bongkar barang. Dalam hal ini, penutupan asuransi tidaklah menjadi kewajiban penjual.
  • menyerahkan barang kepada pembeli di suatu terminal dalam area pelabuhan atau tempat tujuan di negara pembeli, dalam keadaan telah dibongkar dari alat pengangkut utama, dalam jangka waktu sesuai kontrak. Pada titik inilah terjadinya peralihan resiko dari penjual kepada pembeli.

Kewajiban Pembeli:

  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli di suatu terminal dalam area pelabuhan atau tempat tujuan.

Delivered Duty Paid (DDP…named place of destination)

Syarat penyerahan barang untuk term ini berarti bahwa penjual harus menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat dalam kewenangan pembeli dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan impor telah diselesaikan. Dengan demikian penjual menanggung seluruh beban biaya mulai dari pengangkutan utama, bea masuk dan pajak impor dan biaya angkutan hingga sampai di tempat tujuan yang dikehendaki pembeli.

Dalam praktek, meskipun penjual tidak memiliki akses langsung di negara pembeli, namun bisa saja mereka menggunakan terms DDP dengan melakukan kerjasama pengangkutan dengan perusahan freight forwarders international,seperti: DHL, Fedex, UPS dan sebagainya. Layanan seperti ini lazim dikenal dengan istilah door to door service.

Kewajiban Penjual:

  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan impor serta kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri. Termasuk membayar bea masuk dan pungutan impor dalam penyelesaian formalitas impor.
  • membuka kontrak pengangkutan dengan pengangkut, menanggung biaya pengangkutan hingga ke suatu tempat dalam kewenangan pembeli di negara pembeli, sesuai yang ditentukan dalam kontrak. Dalam hal ini, penutupan asuransi tidaklah menjadi kewajiban penjual.
  • menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat dalam kewenangan pembeli dalam keadaan belum dibongkar, dalam jangka waktu sesuai kontrak. Pada titik inilah terjadinya peralihan resiko dari penjual kepada pembeli.

Kewajiban Pembeli:

  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyediakan segala persyaratan administrasi impor yang diminta oleh penjual dalam rangka penyelesaian kewajiban formalitas impor di negara pembeli.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang dalam keadaan belum dibongkar, telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli di suatu tempat dalam kewenangan pembeli.

Halaman: 1 | 2 | 3

Leave a reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

CAPTCHA *