Mulai 1 April 2015, Eksportir Barang Ini Wajib Gunakan Letter of Credit
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta kepada eksportir barang-barang tertentu untuk wajib menggunakan cara pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) per 1 April 2015. Hal ini sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan (Mendag) dalam Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 yang telah ditetapkan pada 5 Januari lalu.
Menurut Mendag Rachmat Gobel, hal ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam dan untuk memastikan akurasi devisa hasil ekspor (DHE).
“Pemberlakuan kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C bagi eksportir barang tertentu ini mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam,” ujar Rachmat saat ditemui di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015).
Lebih lanjut, pemberlakuan wajib L/C ini dapat mendorong pengembangan investasi dan industri pengguna, meningkatkan nilai tambah perekonomian nasional, peningkatan tertib usaha dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang tertentu, serta mendorong kegiatan industri perbankan.
Sedangkan bagi eksportir sendiri, sambung dia, akan memperoleh rasa aman dalam bertransaksi, serta kepastian order dan kepastian produksi bagi pelaku usaha. Kebijakan kegiatan ekspor wajib L/C ini hanya dikenakan pada beberapa komoditas tertentu.
“Komoditas-komoditas yang diwajibkan cara pembayarannya dengan menggunakan L/C yaitu CPO (crude palm oil/minyak sawit mentah) dan CPKO (crude palm kernel oil/minyak inti sawit), mineral termasuk timah, batubara, serta minyak bumi dan gas,” papar Rachmat.
Komoditas itu, sebut Rachmat, telah melalui pertimbangan berdasarkan kriteria. Beberapa kriteria itu antara lain, komoditas tersebut menjadi keunggulan komparatif dan berperan penting dalam perekonomian Indonesia, memiliki peranan cukup besar terhadap total ekspor, berada di posisi sellers market, dan juga sumber daya alam yang harus dijaga keberlanjutannya, serta komoditas primer yang harus ditingkatkan nilai tambahnya.
“Selanjutnya, pengawasan penerapan wajib L/C ini akan dilakukan dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW). Untuk komoditas yang sudah wajib dilengkapi dengan LS (laporan surveyor, penelitian kepatuhan penggunaan L/C dilakukan sebelum penerbitan LS oleh surveyor,” tegas Rachmat.
AHL