Bea Cukai: Dokumen Ekspor-Impor Sementara Digunakan di 60 Negara

Sumber: Warta Ekonomi

WE Online, Jakarta – Dokumen ekspor-impor sementara, yaitu ATA dan CPD Carnet yang implementasi berlaku sejak 17 Februari 2015 di Indonesia telah digunakan lebih dari 60 negara.

“Dokumen impor sementara ini hanya dapat berlaku pada sesama negara yang memiliki sistem ATA dan CPD Carnet, dengan dokumen ini mempermudah prosedur kepabeanan ekspor-impor sementara,” kata Pelaksana Tugas Direktur PPKC Direktorat Jenderal Bea Cukai Oza Olavia di Jakarta, Jumat (13/3/2015). Read More →