Kawasan Berikat

Usaha pemerintah untuk menselarasikan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya tarik penanaman modal asing dan modal dalam negeri adalaha melalui pemberian fasilitas berupa Kawasan Berikat. Dasar hukum untuk Kawasan Berikat adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yang sekarang dirubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 291/KMK.05/1997 j.o. Nomor 37/KMK.04/2002 tanggal 12 Februari 2002 tentang Kawasan Berikat.

Pengertian Kawasan Berikat adalah bangunan, tempat atau sebuah kawasan dengan batas-batas tertentu, di dalamnya dilakukan kegiatan industri pengolahan, rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang atau bahan asal impor atau dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Read More →