Beberapa pengertian didalam UU No. 17 Tahun 2006

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995. Berikut ini adalah beberapa pengertian yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, pemahaman terhadap pengertian-pengertian tersebut yang dirumusannya ditetapkan dalam undang-undang dapat mencegah timbulnya salah pengertian dan penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal peraturan yang terkait.

  1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
  2. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang ini.
  3. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Read More →