YouTube Raup Ratusan Miliar Bebas Pajak dari Indonesia
Berita Satu, Jakarta – Situs media sosial berbagi video YouTube diyakini memperoleh pemasukan dari iklan di Indonesia senilai ratusan miliar rupiah atau mendekati satu triliun rupiah pada 2014. Pemasukan tersebut didapatkan anak perusahaan Google itu tanpa memiliki kantor di Indonesia dan keuntungannya langsung masuk kas perusahaan serta bebas biaya pajak pemasangan iklan.
“Berdasarkan info terbaru yang diperoleh, YouTube tidak memiliki kantor tetap di Indonesia, tidak memiliki staf dan bagi pememasang iklan tanpa dikenakan biaya apapun termasuk pajak,” kata Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Yuliandre Darwis, Minggu (19/4).
Bukan hanya dari situs YouTube, ia menyatakan media dunia maya secara global lainnya harus memiliki kantor yang jelas karena akan merugikan banyak pihak bila tidak ada kejelasan institusinya.
“Kerugian yang biasa terjadi seperti seorang pebisnis yang ingin memasang iklan di situs media online dan telah dikenakan biaya pemasangan namun iklannya tidak kunjung diterbitkan oleh media tersebut. Kemana korban akan mengadu mengingat tidak ada kantor yang jelas untuk mempertanggungjawabkan masalah tadi,” ujarnya memberikan contoh nyata dari fenomena yang biasa terjadi.
Ia menyatakan fenomena ini seharusnya menjadi pembelajaran dan pemerintah harus memberikan kebijakan bagi media online atau situs perusahaan asing agar membangun kantor perwakilan di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, Yuliandre menjelaskan pemerintah akan memperoleh keuntungan dengan adanya kantor tetap media online dan situs perusahaan asing contohnya saja pajak yang diperoleh dari keuntungan perusahaan itu untuk kas negara.
“Para konsumen akan percaya pada pemasangan iklan di media online karena terdapat kantor tetap disini yang dapat dikunjungi,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan untuk masyarakat Indonesia nantinya dapat bekerja di kantor situs perusahaan asing yang dibangun dan ini akan mengurangi angka pengangguran.
Ia meminta agar pemerintah maupun DPR-RI mampu mengantisipasi persoalan ini dengan membuat aturan hukum berupa undang-undang atau peraturan dalam menata bisnis secara online untuk melindungi warga Indonesia serta meningkatkan penerimaan negara dari pajak.