Dasar Hukum Penerbitan Nomor Induk Lembaga Kursus :
- UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , pasal 26 ayat (4) satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis, ayat (5) Kursus dan Pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
- UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 62 ayat (1) setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah
Latar Belakang :
- Kebutuhan data lembaga sebagai bahan perencanaan, kebijakan dan pembinaan.
- Sering munculnya LKP yang tidak jelas (ilegal: krn tidak memiliki izin).
- Banyaknya proposal meminta blokgrant yang tidak jelas LKP nya.
- Kebiasaan data kelembagaan dengan berbagai tujuan.
Manfaat :
- Diperoleh data kelembagaan secara cepat, tepat dan akurat.
- Menutup kemungkinan mempermainkan data kelembagaan.
- Menutup kemungkinan mempermainkan data kelembagaan.
- Merangsang LKP untuk tertib dan mau melengkapi syarat kelembagaan.
- Memudahkan PNFI dalam merencanakan program/kegiatan, menyusun kebijakan, pemberian pembinaan.
- Memberikan kemudahan masyarakat untuk mengakses data lembaga dan program.
- Membangun pola pelayanan prima dan transparan dalam pembinaan lembaga kursus dan pelatihan.
- Menciptakan citra positif