Keringanan Pajak Investor
KORAN SINDO – Berbagai kemudahan ditawarkan kepada investor agar bersedia menanamkan modal di Indonesia. Menandai awal bulan ini, pemerintah telah menerbitkan fasilitas keringanan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2015 yakni pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30% selama enam tahun atau dipotong 5% per tahun dari kewajiban pajak badan usaha sebesar 25%.
Regulasi keringanan pajak tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal, dan dinyatakan berlaku efektif sejak 6 Mei lalu. Bagaimana cara mendapatkan fasilitas keringanan pajak itu? Syaratnya, perusahaan yang sudah berproduksi secara komersial, entah produksi yang sudah dilempar ke pasar atau ditujukan produksi lebih lanjut. Read More →