Keringanan Pajak Investor
KORAN SINDO – Berbagai kemudahan ditawarkan kepada investor agar bersedia menanamkan modal di Indonesia. Menandai awal bulan ini, pemerintah telah menerbitkan fasilitas keringanan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2015 yakni pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30% selama enam tahun atau dipotong 5% per tahun dari kewajiban pajak badan usaha sebesar 25%.
Regulasi keringanan pajak tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal, dan dinyatakan berlaku efektif sejak 6 Mei lalu. Bagaimana cara mendapatkan fasilitas keringanan pajak itu? Syaratnya, perusahaan yang sudah berproduksi secara komersial, entah produksi yang sudah dilempar ke pasar atau ditujukan produksi lebih lanjut.
Pengajuan permohonan paling lambat 30 hari setelah produksi secara komersial. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak Pajak merespons permohonan tersebut dengan pemeriksaan lapangan, apakah realisasi investasi sesuai pengajuan fasilitas keringanan pajak yang dimohonkan.
Keputusannya menunggu hasil evaluasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan kementerian teknis terkait. Selain memberikan fasilitas pengurangan PPh sebesar 30%, pemerintah juga menjanjikan kompensasi khusus bagi perusahaan yang merugi dalam menanamkan modal. Pemerintah bersedia membebaskan pengenaan PPh dari badan usaha.
Aturan main untuk perusahaan yang merugi telah didetailkan pihak Kemenkeu. Sebagai ilustrasi, perusahaan merugi sebesar Rp100.000 pada tahun pertama setelah produksi komersial. Selanjutnya, pada tahun kedua tercatat mengantongi laba sebesar Rp50.000 status perusahaan masih dinyatakan rugi. Lalu, seandainya pada tahun ketiga perusahaan mendapatkan laba Rp60.000, kompensasi pembebasan PPh baru dicabut.
Bagaimana kalau tahun ketiga masih mencetak rugi? Kemenkeu masih memberi pembebasan pajak dengan perhitungan khusus. Untuk memperluas cakupan penerima fasilitas pajak tersebut, pemerintah telah menaikkan dari 129 menjadi 143 sektor usaha. Kini regulasi fasilitas keringanan pajak apakah akan bermanfaat bagi investor sangat bergantung pada kinerja BKPM.
Investor tinggal membuktikan apakah proses pengurusan keringanan pajak melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat bisa direalisasikan paling lama 28 hari sebagaimana dijanjikan pihak BKPM? Selama ini pemberian fasilitas keringanan pajak hanya manis di depan saat investor masuk, tetapi sulit direalisasikan sehingga investor seringkali merasa dikerjai.
Itu diakui Kepala BKPM Franky Sibarani karena sebelumnya standard operational procedure (SOP) tidak jelas sehingga tidak ada kepastian. Iklim sekarang berbeda rumusan SOP sangat jelas sepanjang persyaratan lengkap telah dimiliki investor. Menarik investor sebanyak-banyaknya memang sebuah harga mati bagi pemerintah sekarang untuk memoles kinerja ekonomi yang mengecewakan pada kuartal I 2015 yang hanya tercatat 4,7%, di bawah prediksi baik dari pengusaha maupun pemerintah.
Dari sisi internal, Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada pembukaan acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Apkasi) yang bertajuk ”International Trade and Investment Summit 2015” kemarin di Jakarta meminta kepala daerah agar tidak terjebak pada rutinitasbirokrasi.
Presiden berharap para pejabat daerah mengangkat potensi daerah masing-masing yang bisa merangsang minat investor. Sebenarnya minat investor melirik Indonesia tak perlu diragukan lagi. Setidaknya terlihat arus kunjungan sejumlah pengusaha ke Indonesia begitu besar.
Fakta lain, sepanjang kuartal I 2015 realisasi penanaman modal meningkat sekitar 16,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Begitu pula komitmen pemerintah daerah yang tak perlu diragukan. Justru yang menjadi persoalan adalah kegaduhan politik yang tak ada ujung pangkalnya.
Jujur, memang tidak ada hubungan langsung dengan pertumbuhan ekonomi yang melemah, tetapi jangan lupa kondisi politik yang stabil salah satu pertimbangan utama investor menanamkan modal pada sebuah negara.