Results for tag "pelabuhan"

3 Articles

Transaksi di Pelabuhan Wajib Gunakan Rupiah Mulai Hari Ini

TEMPO.CO, Surabaya – Peraturan Bank Indonesia mengenai penggunaan mata uang Rupiah di wilayah Republik Indonesia resmi diberlakukan di pelabuhan. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III menyatakan siap mengimplementasikan peraturan tersebut di wilayahnya mulai hari ini, 1 Juli 2015.

“Sesuai arahan Gubernur Bank Indonesia (Agus Martowardojo) dalam rapat koordinasi sebelumnya di Jakarta, Pelindo III merespons cepat kebijakan dengan segera mengadakan sosialisasi yang diikuti oleh para pejabat struktural terkait dan sejumlah direksi anak perusahaan Pelindo III di Kantor Pusat di Surabaya, Jawa Timur,” kata General Manager Pelindo III Cabang Tanjung Perak Eko Harijadi Budijanto di kantornya, Selasa 30 Juni 2015.

Sesuai surat Direksi dan kesepakatan antara Pelindo I, II, III, dan IV, rencananya akan dilakukan sentralisasi entry kurs valas harian. Acuannya adalah kurs jual penutupan BI satu hari sebelum pelayanan selesai. “Jadi mulai 1 Juli, segala transaksi pelayanan jasa luar negeri wajib menggunakan rupiah. Nota tagihan juga akan didenominasikan dalam rupiah,” ujar Eko.

Sosialisasi hanya penggunaan rupiah, menurut Eko, sudah dilakukan sejak setahun lalu. Untuk selanjutnya penghitungan jasa kepelabuhanan luar negeri akan menggunakan acuan tarif saat ini (valas) dengan kurs transaksi jual penutupan BI satu hari sebelumnya. “Langkah penyesuaian lainnya ialah modifikasi aplikasi SIUK untuk formulasi penghitungan nota tagihan (pra nota).”

Selain penggunaan rupiah, eraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 dan Surat Edaran Nomor 17/11/DKSP tahun 2015 juga mengatur tentang kewajiban pencantuman harga (kuotasi) barang dan/atau jasa hanya dalam rupiah. Diantaranya pula diatur tentang larangan menolak rupiah dan sanksinya. Pengecualian kewajiban penggunaan rupiah dan pengecualian transaksi non-tunai menggunakan rupiah ditetapkan harus atas persetujuan BI.
.
Untuk mengantisipasi regulasi tersebut, dilakukan kebijakan perlindungan nilai (hedging) untuk kebutuhan pendanaan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (AS). “Pelindo III tengah menyiapkan Kebijakan Lindung Nilai dan SOP (standard of procedure) lindung nilai tersebut,” kata Direktur Keuangan Pelindo III, Saefudin Noer.

Saefudin optimis bahwa penyesuaian yang dilakukan Pelindo III dapat berjalan baik. Ia menambahkan perlunya ada masa transisi agar pengguna jasa tidak bingung. “Oleh karena itu akan terus dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh stakeholder Pelindo III, utamanya terkait pelayanan luar negeri,” kata dia.

Tarif Dolar Pelabuhan Hanya untuk Ekspor-Impor “Shipping Line”

Sumber: Berita Satu

Jakarta – BUMN pengelola pelabuhan Pelindo II menegaskan bahwa tarif dalam dolar AS hanya diterapkan untuk kegiatan ekspor-impor oleh perusahaan perkapalan atau shipping line, sedangkan tarif bongkar muat pelabuhan oleh pemilik barang dibayarkan dalam rupiah.

“Semua tarif pelabuhan yang dibayar oleh pemilik barang — baik untuk ekspor-impor dan dalam negeri — semuanya di kenakan dalam besaran rupiah dan dibayar dalam rupiah ke pelabuhan. Jadi saya ingin ulangi bahwa tidak ada satupun pembayaran dari pemilik barang entah ekportir maupun importir kepada pelabuhan yang dikenakan dalam dolar AS,” kata Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino dalam pesan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (13/3) malam. Read More →

Pelabuhan Kuras Devisa

Sumber: Kompas

JAKARTA, KOMPAS.com –  Sektor jasa kepelabuhanan, terutama pungutan biaya bongkar muat atau terminal handling charge atau THC dinilai berkontribusi menguras devisa. Kementerian Perhubungan perlu menetapkan pungutan THC dengan mata uang rupiah dan mengawasi pelaksanaannya.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro di Jakarta, Kamis (12/3/2015). “Semua biaya di pelabuhan seharusnya menggunakan mata uang rupiah atau lokal. Di Thailand, Singapura, atau Malaysia, pungutan THC itu dalam local currency,” kata Toto. Ia menilai, pungutan THC untuk peti kemas ukuran 20 kaki sebesar 95 dollar AS. Read More →