Convertion on International Trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flaura (CITES)

Pengertian dan Ruang Lingkup CITES

CITES (Convertion On International Trade In Endangered Spesies Of Wild Fauna and Flora) adalah suatu perjanjian internasional mengenai perdagangan jenis – jenis hewan dan tumbuhan yang terancam punah. CITES merupakan kesepakatan yang di susun pada suatu konferensi diplomatic di Washington DC pada tanggal 3 Maret 1973 yang di hadiri oleh 88 negara. Konverensi tersebut merupakan tanggapan terhadap rekomendasi nomor 99.3 yang di keluarkan oleh Konfeensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm. Hal tersebut merupakan konsultasi IUCN (International Union For Conservation Of Nature And Natural Recource) dengan beberapa Negara dan organisasi internasional yang di lakukan selama bertahun – tahun. Pada saat itu 21 negara menandatangani CITES dan secara legal konvensi tersebut mulai di terapkan pada 1 juli 1975.

Tujuan CITES

Tujuan convensi CITES adalah untuk mencegah terjadinya kepunahan jenis – jenis flora dan fauna di muka bumi ini yang dapat atau mungkin dapat di sebabkan oleh adanya kegiatan perdagangan internasional. Kecuali itu konversi ini di bentuk untuk membangun system pengendalian perdagangan jenis – jenis satwa dan flora serta produk – produknya secara internasional. Pengendalian tersebut di dasarkan pada kenyataan bahwa eksploitasi komersial secara tak terbatas terhadap sumber daya satwa dan tumbuhan liar merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap kelangsungan hidup suatu jenis. Negara produsen dan konsumen saling membagi tanggung jawab dan menciptakan sistem atau perangkat yang di perlukan dalam rangka pengendalian jenis – jenis flora dan fauna langka. Read More →