Mulai 1 April 2015, Eksportir Barang Ini Wajib Gunakan Letter of Credit
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta kepada eksportir barang-barang tertentu untuk wajib menggunakan cara pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) per 1 April 2015. Hal ini sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan (Mendag) dalam Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 yang telah ditetapkan pada 5 Januari lalu.
Menurut Mendag Rachmat Gobel, hal ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam dan untuk memastikan akurasi devisa hasil ekspor (DHE).
“Pemberlakuan kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C bagi eksportir barang tertentu ini mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam,” ujar Rachmat saat ditemui di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015). Read More →