Mulai Sekarang, Barang Impor Sementara Wajib Kantongi Paspor (ATA/CPD Carnet)
Sumber: CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengeluarkan prosedur baru untuk mendatangkan barang dari luar negeri yang sifatnya hanya singgah sementara di dalam negeri. Prosedur tersebut berupa sistem ATA/CPD Carnet yakni dokumentasi ekspor-impor sementara yang berlaku layaknya paspor sebagai pengganti dokumen pabean nasional.
Kasubdit Kerjasama Multilateral Kepabeanan Internasional DJBC Imik Eko Putro menjelaskan penerapan ATA/CPD Carnet ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendatangkan barang dari luar negeri untuk keperluan pameran, konser, pertandingan olah raga bertaraf internasional dan kegiatan internasional lainnya. Read More →