Mulai Sekarang, Barang Impor Sementara Wajib Kantongi Paspor (ATA/CPD Carnet)
Sumber: CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengeluarkan prosedur baru untuk mendatangkan barang dari luar negeri yang sifatnya hanya singgah sementara di dalam negeri. Prosedur tersebut berupa sistem ATA/CPD Carnet yakni dokumentasi ekspor-impor sementara yang berlaku layaknya paspor sebagai pengganti dokumen pabean nasional.
Kasubdit Kerjasama Multilateral Kepabeanan Internasional DJBC Imik Eko Putro menjelaskan penerapan ATA/CPD Carnet ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendatangkan barang dari luar negeri untuk keperluan pameran, konser, pertandingan olah raga bertaraf internasional dan kegiatan internasional lainnya.ATA Carnet berfungsi sebagai dokumen impor sementara dan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu. Contohnya adalah alat olahraga, alat penelitian, dan barang bantuan kemanusiaan. Sementara CPD Carnet berfungsi sebagai dokumen impor dan ekspor sementara untuk barang seperti alat transportasi.
Imik menjelaskan, paspor barang ini sudah berlaku jamak di 84 negara ini dan terhitung sejak 17 Februari 2015 lalu sudah diberlakukan di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet Atau Ekspor yang Dimaksudkan Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet.
“Misalnya artis internasional yang akan manggung di Indonesia, biasanya mereka akan bawa alat-alat sound systemnya sendiri. Dengan dokumen ATA/CPD Carnet ini pengurusan prosedur impor lebih sederhana dan cepat,” ujar Imik di kantornya, Jakarta, Rabu (11/3).
Sebelumnya menurut Imik, eksportir dan importir barang harus memproses dokumen pabean nasional dalam jangka waktu yang lama dan panjang. Imik mencontohkan proses pengiriman sound system artis luar negeri yang ingin tampil di Indonesia. Setelah menggelar konsernya di Indonesia, ketika artis tersebut ingin melanjutkan konsernya di negara lain maka sang artis harus mengisi dokumen pabean nasional di negara yang bersangkutan.
“Pada saat selesai dari satu tempat ke tempat lain, clearence nya butuh waktu yang tidak sedikit. Ini cukup memusingkan mereka, kendala-kendala ini jadi catatan,” kata Imik.
Dengan Carnet System, menurut Imik, barang yang sudah tercatat dalam kategori ATA/CPD maka tidak perlu lagi dilakukan pencatatan. Penjaminan yang dilakukan di negara asal bagi ATA/CPD Carnet telah memberikan kepastian pabean akan terpenuhinya hak-hak negara, sehingga penjaminan di negara tujuan tidak diperlukan lagi. “Yang paling penting lagi adalah eksportir dan importir tidak perlu membayar jaminan pajak bea cukai,” katanya.
Imik juga menjelaskan dengan ATA/CPD Carnet System ini mampu memberikan manfaat bagi penyelenggara acara kegiatan internasional yang terbiasa menangani barang dengan mobilitas yang tinggi
“Ini kesempatan baik terutama bagi sektor UKM yang ingin mempromosikan produknya di luar negeri, tanpa perlu menambah biaya untuk pergi ke luar negeri,” imbuhnya.