Peranan World Customs Organization Dalam Rangka Mempermudah Perdagangan Dan Hubungannya Dengan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Indonesia telah menjadi anggota WCO, yang secara formal dikenal dengan nama Customs Cooperation Council (CCC), sejak tanggal 30 April 1957. Sebagai anggota WCO, Indonesia telah menunjukan peran sertanya yang aktif dalam setiap kegiatan WCO, baik yang diadakan di Brussels, markas besar WCO, maupun yang diadakan di luar Brussels, khususnya di wilayah Asia bagian Timur, Selatan, dan Tenggara, Australia, serta Kepulauan Pasifik.
Disamping itu, Indonesia juga telah banyak menarik manfaat dari keanggotaannya pada organisasi ini. Berbagai bantuan teknis, baik dalam rangka peningkatan profesionalisme aparat Bea dan Cukai, maupun dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan sistem dan prosedur kepabeanan internasional, telah diterima oleh Indonesia.
WCO adalah organisasi dunia antar pemerintah yang independen yang mempunyai misi untuk mendorong efektifitas dan efisiensi administrasi pabean dalam mencapai tujuannya, yaitu memberikan kemudahan perdagangan, perlindungan kepada masyarakat, dan mengumpulkan penerimaan bagi pemerintah. Sampai saat ini, anggota WCO berjumlah 138 negara. Dengan melihat besarnya jumlah anggotanya serta luasnya ruang lingkup kerja WCO, maka dapatlah dikatakan bahwa WCO merupakan mini Perserikatan Bangsa-Bangsa.