Bea Cukai Terapkan “ATA/CPD Carnet System”

Sumber: Warta Ekonomi

WE Online, Jakarta – – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia mengumumkan telah melakukan pengesahan Konvensi Istanbul untuk menerapkan ATA Carnet dan CPD Carnet System sejak 15 Februari 2015.

“Sistem ATA Carnet dan CPD Carnet sebagai alternatif prosedur impor sementara dalam jangka waktu tertentu yang lebih sederhana, cepat dibandingkan dengan prosedur yang berlaku saat ini,” kata Wakil Direktur Perusahaan Multilateral Direktorat Jenderal Bea Cukai, Imik Eko Putro, di Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Ia mengatakan kedua dokumen tersebut berstandar internasional dan berfungsi layaknya paspor sebagai pengganti dokumen pabean nasional.

Dokumen ATA Carnet berfungsi sebagai dokumen impor dan ekspor sementara yang dimaksudkan untuk barang-barang dengan keperluan pameran, alat profesional, pendidikan, keperluan pribadi wisatawan, keperluan pribadi olahraga dan untuk tujuan kemanusiaan.

Sedangkan dokumen CPD Carnet berfungsi sebagai dokumen impor dan ekspor sementara untuk sarana pengangkutan tujuan komersil dan pribadi. “Kedua dokumen tersebut berlaku untuk satu tahun, untuk CPD Carnet dapat diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis, namun untuk ATA Carnet tidak dapat diperpanjang,” kata Imik.

Ia mengatakan sistem ini dapat dilakukan jika kedua negara memilki NIGA ( National Issuing and Guaranteeing Association) atau lembaga penerbit dan penjamin carnet. Di Indonesia, lembaga yang menjadi NIGA untuk ATA Carnet adalah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sementara untuk CPD Carnet dinaungi oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Sistem ini telah digunakan oleh lebih dari 60 negara di dunia, pengimplemntasian sistem ini tidak hanya akan memberikan fasilitas kepada pihak luar yang ingin masuk ke Indonesia, melainkan masyarakat Indonesia yang ingin memanfaatkan sistem ini untuk berkegiatan di luar negeri.

Pengesahan konvensi ini dilakukan dengan Peraturan Presiden nomor 89 tahun 2014 tentang Pengesahan “Convention on Temporary Admission”. Konvensi ini mulai berlaku tiga bulan setelah pemerintah Indonesia menyampaikan kepada Depository di sekretariat World Customs Organization pada 17 November 2014.

Sementara itu implementasinya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet Atau Ekspor Yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu Dengan Menggunakan Carnet pada 15 Desember 2014 dan berlaku mulai 15 Februari 2015.

Ia berharap dengan sistim ini dapat menguntungkan masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan-kegiatan yang berskala internasional di Indonesia sehingga dapat menciptakan peluang bagi Indonesia untuk mempromosikan diri dengan mengundang partisipan dari mancanegara untuk hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. “Begitu pula sebaliknya, orang Indonesia akan mudah untuk hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan internasional yang diselenggarakan di luar negeri,” kata dia.

Leave a reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

CAPTCHA *