INCOTERMS 2010: Rules for Sea and Inland Waterways Transport

Pengertian rules for sea and inland waterways transport ini mengandung makna bahwa terminologi incoterms hanya dapat diimplementasikan untuk kategori media pengangkutan laut dan sungai saja. Dalam incoterms 2010, terms of delivery yang tergolong dalam kelompok ini adalah: free alongside ships (FAS); free on board (FOB); cost and freight (CFR); dan cost, insurance and freight (CIF).

Free Alongside Ship (FAS…named port of shipment)

Freealongside Ship berarti penjual wajib menyerahkan barang di samping kapal di pelabuhan keberangkatan dengan kondisi telah diurus formalitas ekspornya. Dengan demikian kondisi riil penyerahan barang harus dilaksanakan ketika kapal yang akan mengangkut barang sudah berada di dermaga pelabuhan. Titik kritis perpindahan resiko terjadi pada saat barang telah diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli di samping kapal.

Kewajiban Penjual:

  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di samping kapal sesuai kontrak. Pada titik inilah terjadinya peralihan resiko dari penjual kepada pembeli. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan barang hingga sampai di area pelabuhan (inland transport). Akan tetapi biaya yang timbul dalam rangka terminal handling maupun bongkar-muat barang di pelabulan keberangkatan, tetap menjadi tanggung jawab pembeli.

Kewajiban Pembeli:

  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut, atas biaya dan resiko sendiri.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah diserahterimakan oleh penjual kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli di samping kapal.

Free on board (FOB… named port of shipment)

Free on board berarti berarti penjual dianggap menyerahkan barang ketika barang telah melewati batas pagar kapal (on board) di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor. Dengan demikian resiko telah beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang melewati pagar kapal (when the goods passed the ship’s rail).

Kewajiban Penjual:

  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli hingga barang telah dimuat di atas kapal, dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak. Pada titik inilah terjadinya peralihan resiko dari penjual kepada pembeli. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan barang hingga sampai di area pelabuhan (inland transport), terminal handlingcharges, maupun biaya bongkar-muat barang ke atas kapal.

Kewajiban Pembeli:

  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut, atas biaya dan resiko sendiri.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal.

Cost and Freight (CFR…named port of destination)

Cost and Freight berarti bahwa penjual dianggap menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual. Titik pertanggungan biaya bagi eksportir adalah sampai dengan pembayaran ongkos angkut. Titik kritis resiko beralih dari penjual kepada pembeli sejak barang melewati batas pagar kapal (on board) di pelabuhan keberangkatan.

Kewajiban Penjual:

  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut sesuai kontrak, hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan, atas biaya penjual.
  • menyerahkan barang kepada pengangkut hingga barang telah dimuat di atas kapal (melewati batas pagar kapal), dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan barang hingga sampai pelabuhan tujuan, terminal handling charges di pelabuhan keberangkatan, maupun biaya bongkar-muat barang ke atas kapal.

Kewajiban Pembeli:

  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • menanggung biaya bongkar-muat dan terminal handling charges dan biaya bongkar-muat barang ke atas kapal di pelabuhan keberangkatan.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal di pelabuhan keberangkatan.

Cost Insurance and Freight (CIF…named port of destination)

Pada terms CIF, kewajiban penjual pada dasarnya sama dengan term CFR hanya ditambah dengan kewajiban penjual untuk membayar asuransi pengangkutan utama. Pada dasarnya penjual tidak mengetahui sejauh mana kepentingan pembeli terhadap asuransi tersebut. Sepanjang tidak ada permintaan khusus terhadap kualitas asuransi yang harus ditanggung penjual, maka biasanya asuransi ditutup dengan pertanggungan minimum.

Kewajiban Penjual:

  • menyediakan barang dan commercial invoice sesuai dengan kontrak.
  • menyelesaikan segala perizinan ekspor dan kewajiban dari otoritas pemerintah lainnya dengan resiko dan biaya dari pihak penjual sendiri.
  • membuka kontrak pengangkutan utama dengan pengangkut sesuai kontrak, hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan, atas biaya penjual. Termasuk menutup asuransi pengangkutan utama hingga sampainya barang di pelabuhan tujuan.
  • menyerahkan barang kepada pengangkut hingga barang telah dimuat di atas kapal (melewati batas pagar kapal), dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak. Oleh karena itu, penjual wajib menanggung biaya pengangkutan barang hingga sampai pelabuhan tujuan, terminal handling charges dan biaya bongkar-muat barang ke atas kapal di pelabuhan keberangkatan.

Kewajiban Pembeli:

  • membayar sejumlah nilai yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • menyelesaikan segala kewajiban formalitas impor, atas resiko dan biaya sendiri.
  • menanggung biaya bongkar-muat dan terminal handling charges di pelabuhan tujuan.
  • menanggung segala resiko atas pengangkutan barang mulai dari titik peralihan resiko, yaitu saat barang telah melewati batas pagar kapal di pelabuhan keberangkatan.

Halaman: 1 | 2 | 3

Leave a reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

CAPTCHA *