
Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012
Sejak tanggal 1 Januari 2012, kode tarif yang digunakan untuk pengelompokan komoditi yang sebelumnya menggunakan kode HS pada BTBMI 2007 diubah sesuai dengan BTKI 2012 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang Impor.
Perubahan yang terjadi dari BTBMI menjadi BTKI meliputi antara lain: Perubahan editorial, Perubahan catatan-catatan pada HS, Penambahan pos tariff baru, Penghapusan pos tariff, Penggabungan pos tariff, Pemecahan pos tarif.
Perubahan tersebut tidak lain merupakan review 5 tahunan sekali untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan trend perdagangan dunia, mengingat barang yang diperdagangkan selalu berubah sesuai perkembangan. Sehingga apabila diperlukan, maka akan direvisi terhadap klasifikasi barang dalam pos tarif (Harmonize System – HS). Demikian pula perubahan/revisi BTBMI ke BTKI sejalan dengan yang dilakukan oleh World Custom Organization (WCO) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
Perubahan sistem klasifikasi barang yang dilakukan Indonesia sebagai respon terhadap adanya HS 2012 dan AHTN 2012 pada dasarnya tidak merubah pembebanan tarif bea masuk. Namun demikian tidak terhindarkan adanya penyesuaian tarif bea masuk. Penyesuaian tarif bea masuk tersebut dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
a. Perubahan sistem klasifikasi meliputi:
- Penambahan pos tarif baru, terhadap pos tarif baru dalam HS 2012, tarif bea masuknya akan diusulkan oleh instansi pembina sektornya.
- Pemecahan pos tarif, tarif bea masuk untuk pos tarif HS 2012 yang merupakan pemecahan dari HS 2007 akan mengikuti tarif bea masuk pos tarif induknya (HS 2007).
- Penggabungan pos tarif, beberapa pos tarif HS 2012 yang merupakan penggabungan dari dua atau lebih pos tarif HS 2007 yang tingkat tarif bea masuknya berbeda, harus dipilih tingkat tarif yang akan berlaku apakah tarif yang terendah atau tertinggi sesuai kesepakatan dengan pembina sektor.
b. Evaluasi Peraturan Menteri Keuangan
Pada tahun 2011, dalam rangka mengantisipasi dampak peningkatan harga pangan dan dalam rangka meningkatkan daya saing industri tertentu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai berikut:
- PMK No. 13/PMK.011/2011 mengatur penetapan tarif bea masuk produk pangan dan bahan pangan, pupuk, serta bahan baku pakan ternak. Penurunan tarif dalam PMK ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2011 dan akan dievaluasi pelaksanaannya menjelang berakhir masa berlakunya.
- PMK No. 80/PMK.011/2011 mengatur penetapan tarif bea masuk produk-produk bahan baku dan barang modal industri tertentu, produk-produk kapal tertentu, dan produk-produk bahan baku dan peralatan film tertentu. Penurunan tarif produk kapal dan produk barang modal industri tertentu sebanyak 25 pos tarif hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2011 dan akan dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya.
c. Untuk menampung usulan penyesuaian tarif bea masuk yang bukan merupakan bagian dari perubahan sistem klasifikasi barang.
Penyesuaian tarif bea masuk tersebut dibahas dalam Rapat Tim Tarif dengan melibatkan kementerian/lembaga pembina sektor industri terkait. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan telah diterbitkannya PMK 213 tahun 2011, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 (BTKI 2012). BTKI 2012 tidak hanya digunakan sebagai referensi besaran tarif bea masuk, namun juga digunakan sebagai buku referensi penomoran klasifikasi barang sehingga BTKI 2012 dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang mencantumkan klasifikasi termasuk diantaranya sebagai referensi dalam penetapan bea keluar. Sebagai buku referensi, BTKI 2012 disusun dengan format yang tidak saja memuat struktur klasifikasi barang, namun juga dilengkapi dengan kolom-kolom Bea Masuk (BM), Bea Keluar (BK), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Keterangan.
Keterangan masing-masing kolom adalah sebagai berikut:
a. Kolom Pertama mencantumkan kode HS dengan ketentuan:
- 4 (empat) dan 6 (enam) digit pertama berasal dari teks Harmonized System (HS);
- 8 (delapan) digit pertama berasal dari teks AHTN;
- 10 (sepuluh) digit merupakan sub pos nasional, kecuali :
- Apabila 2 digit terakhirnya “00” (misalnya 0301.11.94.00), berarti berasal dari teks AHTN;
- Apabila 4 digit terakhirnya “00.00” (misalnya 0301.91.00.00), berarti berasal dari teks WCO;
Kecuali Bab 98 yang seluruhnya merupakan pos tarif nasional.
b. Kolom Kedua mencantumkan uraian barang dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan:
- Uraian barang dalam 4 (empat) dan 6 (enam) digit pertama berasal dari teks Harmonized System (HS);
- Uraian barang dalam 8 (delapan) digit pertama berasal dari teks AHTN;
- Uraian barang dalam 10 (sepuluh) digit merupakan uraian pos tarif nasional, kecuali :
- Apabila 2 digit terakhirnya “00” (misalnya 0301.11.94.00), berarti berasal dari teks AHTN;
- Apabila 4 digit terakhirnya “00.00” (misalnya 0301.91.00.00), berarti berasal dari teks WCO;
Kecuali Bab 98 yang seluruhnya merupakan pos tarif nasional.
c. Kolom Ketiga mencantumkan uraian barang dalam bahasa Inggris dengan ketentuan sebagaimana kolom kedua tersebut di atas. Jika terdapat perbedaan penafsiran antara uraian barang dalam kolom kedua dan kolom ketiga, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Uraian barang dalam 4 (empat) dan 6 (enam) digit pertama merupakan uraian barang dari teks Harmonized System (HS) sehingga yang mengikat adalah uraian barang dalam bahasa Inggris di kolom ketiga (teks aslinya);
- Uraian barang dalam 8 (delapan) digit pertama merupakan uraian barang dari teks AHTN sehingga yang mengikat adalah uraian barang dalam bahasa Inggris di kolom ketiga (teks aslinya);
- Uraian barang dalam 10 (sepuluh) digit merupakan uraian pos tarif nasional sehingga yang mengikat adalah uraian dalam bahasa Indonesia di kolom kedua, kecuali :
- Apabila 2 digit terakhirnya “00” (misalnya 0301.11.94.00), merupakan uraian barang dari teks AHTN sehingga yang mengikat adalah uraian barang dalam bahasa Inggris di kolom ketiga (teks aslinya);
- Apabila 4 digit terakhirnya “00.00” (misalnya 0301.91.00.00), merupakan uraian barang dari teks Harmonized System (HS) sehingga yang mengikat adalah uraian barang dalam bahasa Inggris di kolom ketiga (teks aslinya);
Kecuali Bab 98 yang seluruhnya merupakan pos tarif nasional.
d. Kolom Keempat mencantumkan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nations/MFN). Besaran tarif bea masuk pada kolom ini adalah dalam bentuk advalorum (presentase), kecuali disebutkan lain, misal dalam bentuk Rp/kg, Rp/ltr, atau Rp/mnt (tarif spesifik).
e. Kolom Kelima mencantumkan pembebanan tarif bea keluar. Kolom ini hanya mencantumkan tanda satu asterisk *) yang menunjukkan bahwa klasifikasi barang dalam HS tersebut dikenakan bea keluar. Besarnya pembebanan tarif dan jenis barang yang dikenakan Bea Keluar diatur lebih lanjut dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
f. Kolom Keenam mencantumkan pembebanan tarif PPN.
g. Kolom Ketujuh mencantumkan pembebanan tarif PPnBM.
Terhadap Kolom Keenam dan Ketujuh berlaku ketentuan sebagai berikut:
- pencantuman tanda strip (-) pada kolom pembebanan tarif PPN atau PPnBM berarti komoditi pada pos tarif bersangkutan tidak dikenakan pembebanan PPN atau PPnBM;
- pencantuman tanda satu asterisk *) pada kolom pembebanan tarif PPN dan PPnBM berarti pengenaan PPN dan PPnBM berlaku hanya terhadap sebagian jenis barang atau sebagian kelompok barang dalam pos tarif bersangkutan.
h. Kolom Kedelapan mencantumkan keterangan tambahan yang dianggap perlu dan ketentuan lain yang belum ditampung pada kolom-kolom sebelumnya.
Halaman : 1 | 2