Pesan Menkeu bagi Perusahaan yang Berorientasi Ekspor dan Korporasi Asing
Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengapresiasi perusahaan yang telah melaporkan Lalu Lintas Devisa (LLD) dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) kepada Bank Indonesia (BI).
Menurut dia, data yang dilaporkan berguna untuk kepentingan negara.
“Bagi perusahaan yang sudah melaporkan data ke BI berarti perusahaan tersebut sudah mematuhi udang-undang,” ujar dia ketika ditemui dalam acara “Temu Akhir Tahun 2014” di Gedung BI, Jakarta, Selasa (2/12).
Bambang mengatakan ada dua hal yang ingin disampaikan pemerintah kepada perusahaan terutama perusahaan yang berorientasi ekspor dan perusahaan yang sahamnya didominasi pihak asing. Pertama, perusahaan jangan pernah melakukan transfer pricing karena bisa mengurangi penerimaan pajak.
“Perusahaan harus membayar pajak dengan benar karena penting untuk negara, untuk itu pemerintah meminta perusahaan jangan melakukan transfer pricing,” ujar dia
Transfer pricing merupakan transaksi barang dan jasa antara kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar. Caranya bisa dengan menaikkan atau menurunkan harga dengan tujuan mengakali profit (laba) sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen lebih rendah.
Bambang mengatakan hal kedua yang ingin disampaikan pemerintah ke perusahaan khususnya perusahaan yang sahamnya didominasi pihak asing adalah jangan sampai melakukan pinjaman luar negeri yang terafiliasi. Jika pinjaman terafiliasi maka akan menggerus profit sehingga ada potensi tidak membayar pajak.
Menurut dia, banyak perusahaan yang melakukan pinjaman luar negeri karena tingkat suku bunga luar negeri lebih rendah jika dibandingkan dalam negeri.
Dia menegaskan pemerintah tidak melarang melakukan pinjaman asalkan menjalankan prinsip kehati-hatian.
BI sedang membuat aturan untuk pinjaman luar negeri (ULN) korporasi swasta yang mencakup non-badan usaha milik negara (BUMN) dan proyek-proyek non-BUMN. Peraturan tersebut lebih menekankan pada prinsip kehati-hatian karena di satu sisi Indonesia juga membutuhkan aliran modal dari luar negeri. “Jadi ULN itu diperlukan tapi kita perlu hati-hati memanage risiko makronya, jangan sampai tidak dihedging, jangan sampai liability valasnya lebih besar dari aset valasnya,” ujar Deputi BI Mirza Adityaswara.
Jika korporasi yang meminjam kredit itu adalah eksportir yang mempunyai aset valas, artinya mereka ada natural hedging. Namun, kalau mereka bukan eksportir tapi pinjam dari luar negeri karena pinjaman dari dalam negeri limit kredit sudah habis maka liability valasnya lebih besar dari aset valasnya.
“Nah itu yang akan diatur, berapa rasio aset valas terhadap liability valas, kalau yang gap nya itu harus ditutup bagaimana, ya hedging dong, jadi kira-kira itu, itu kan semua aturan kehati-hatian,” ujarnya.
Sumber: Investor Daily