Pungutan Ekspor = Bea Keluar

Latar Belakang

Pengenaan Pungutan Ekspor (PE) untuk barang-barang tertentu adalah dalam rangka :

  1. Menjaga kesinambungan persediaan bahan baku sehingga terjaminnya pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
  2. Terlindunginya kelestarian sumber daya alam;
  3. Terjaminnya stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri; dan
  4. Meningkatkan daya saing ekspor tertentu.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2005 tanggal 10 September 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu;
  2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 92/PMK.02/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor ;
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 95/PMK.02/2005 tanggal 11 Oktober 2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Batu Bara;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 24/M-DAG/PER/11/2005 tanggal 25 Nopember 2005 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu;
  5. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tanggal 2 Desember 2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor Tertentu.

Perhitungan Pungutan Ekspor (PE)

  1. Perhitungan pungutan ekspor didasarkan pada Harga Patokan Ekspor (HPE) yang diterapkan setiap bulan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan harga rata-rata Internasional;
  2. Pungutan Ekspor (PE) dihitung berdasarkan rumus : Tarif Pajak Ekspor (PE) x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs;
  3. Tarif pungutan ekspor yang digunakan sebagai dasar perhitungan pungutan ekspor adalah tarif pajak ekspor yang berlaku pada saat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  4. HPE yag digunakan sebagai dasar perhitungan PE adalah HPE yang berlaku pada saat Peb didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Komoditi-komoditi yang terkena Pungutan Eskpor

1. Rotan

Besarnya tarif pungutan ekspor 15% :

  1. Rotan Asalan sudah dirunti, dicuci, diasap, dan dibelerangi dari segala jenis;
  2. Rotan sudah dipoles halus;
  3. Hati Rotan;
  4. Kulit Rotan.

2. Kayu

Besarnya tarif pungutan ekspor 15% :

  1. Veneer;
  2. Bahan Baku Serpih;
  3. Kayu Olahan.

3. Pasir

Besarnya tarif pajak ekspor 15% :

  1. Pasir silika dan pasir kwarsa;
  2. Pasir alam dari segala jenis, berwarna atau tidak, selain dari pada pasir silika dan pasir kwarsa.

4. Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya

Besarnya tarif pungutan ekspor 3% :

  1. Kelap Sawit/ Tandan Buah Segar dan Inti (Biji) Kelapa Sawit;
  2. Crude Palm Oil (CPO).

Besarnya tarif pungutan ekspor 1% :

  1. Crude Olein (CRD Olein);
  2. Refined Bleached Deoderized Palm Oil (RBD PO);
  3. Refined Bleached Deoderized Palm Olein (RBD Olein).

5. Kulit

Besarnya tarif pungutan ekspor 25% :

Jangat dan Kulit Mentah/Pickled dari hewan sapi/Kerbau dan Biri-biri.

Besarnya tarif pungutan ekspor 15% :

Kulit disamak/Wet Blue dari hewan sapi/Kerbau, Biri-biri dan Kambing.

6. Batubara

Besarnya tarif pungutan ekspor 5%

Comments ( 5 )

  1. / Replynancy
    Saya mau tanya tarif pungutan eksport dan harga patokan ekspor untuk sarang burung walet berapa ya?terima kasih
  2. / ReplyBaron Utomo
    Saya sedang menawarkan "Juice Herbal" untuk pasar ekspor, pertanyaan saya apakah produk "Juice Herbal" tersebut juga dikenakan pajak ekspor ? Dan untuk ekspor apakah ada pungutan PPN dan PPh ekspornya ? Terima kasih.
  3. / Replyfenderrubber
    Salam, perkenalkan kami dari CV. Bhineka Citra Sejahtera, industri pembuatan suku cadang karet (rubber fender, elastomer bearing pad,dll). Kami ingin bertanya mengenai pajak ekspor yang berlaku di Indonesia, khususnya untuk produk karet yaitu rubber fender (berbahan baku natural rubber ) yang diekspor ke Malaysia, apakah dikenai pajak ekspor dan berapa biaya yang dikenakan? mohon informasinya...terima kasih.
  4. / ReplyErick
    Salam Sejahtera, Saya ada pertanyaan berkaitan dengan export. Saya berencana export cangkang sawit atau dikenal dengan Palm Kernel Shell. Apakah dikenakan pajak export? Jika iya, seberapa besar pajaknya? Mengingat cangkang sawit ini merupakan hasil akhir dari produksi kelapa sawit, bukan bahan mentah. Terima kasih atas jawabannya!
    • / ReplyFebrian
      ya saya ksh informasi utk palm kernel shell/cangkang/bungkil sawit terkena pajak ekspor memakai HS Code 2306.60.00.00 Harga Patokan Pajak per maret 2014 170 USD/Ton, Percentase 20% Pajak Ekspor dr quantity x kurs berlaku

Leave a reply

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

CAPTCHA *