Pungutan Ekspor = Bea Keluar
Latar Belakang
Pengenaan Pungutan Ekspor (PE) untuk barang-barang tertentu adalah dalam rangka :
- Menjaga kesinambungan persediaan bahan baku sehingga terjaminnya pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
- Terlindunginya kelestarian sumber daya alam;
- Terjaminnya stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri; dan
- Meningkatkan daya saing ekspor tertentu.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2005 tanggal 10 September 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu;
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 92/PMK.02/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor ;
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 95/PMK.02/2005 tanggal 11 Oktober 2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Batu Bara;
- Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 24/M-DAG/PER/11/2005 tanggal 25 Nopember 2005 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu;
- Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tanggal 2 Desember 2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor Tertentu.
Perhitungan Pungutan Ekspor (PE)
- Perhitungan pungutan ekspor didasarkan pada Harga Patokan Ekspor (HPE) yang diterapkan setiap bulan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan harga rata-rata Internasional;
- Pungutan Ekspor (PE) dihitung berdasarkan rumus : Tarif Pajak Ekspor (PE) x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs;
- Tarif pungutan ekspor yang digunakan sebagai dasar perhitungan pungutan ekspor adalah tarif pajak ekspor yang berlaku pada saat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
- HPE yag digunakan sebagai dasar perhitungan PE adalah HPE yang berlaku pada saat Peb didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Komoditi-komoditi yang terkena Pungutan Eskpor
1. Rotan
Besarnya tarif pungutan ekspor 15% :
- Rotan Asalan sudah dirunti, dicuci, diasap, dan dibelerangi dari segala jenis;
- Rotan sudah dipoles halus;
- Hati Rotan;
- Kulit Rotan.
2. Kayu
Besarnya tarif pungutan ekspor 15% :
- Veneer;
- Bahan Baku Serpih;
- Kayu Olahan.
3. Pasir
Besarnya tarif pajak ekspor 15% :
- Pasir silika dan pasir kwarsa;
- Pasir alam dari segala jenis, berwarna atau tidak, selain dari pada pasir silika dan pasir kwarsa.
4. Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya
Besarnya tarif pungutan ekspor 3% :
- Kelap Sawit/ Tandan Buah Segar dan Inti (Biji) Kelapa Sawit;
- Crude Palm Oil (CPO).
Besarnya tarif pungutan ekspor 1% :
- Crude Olein (CRD Olein);
- Refined Bleached Deoderized Palm Oil (RBD PO);
- Refined Bleached Deoderized Palm Olein (RBD Olein).
5. Kulit
Besarnya tarif pungutan ekspor 25% :
Jangat dan Kulit Mentah/Pickled dari hewan sapi/Kerbau dan Biri-biri.
Besarnya tarif pungutan ekspor 15% :
Kulit disamak/Wet Blue dari hewan sapi/Kerbau, Biri-biri dan Kambing.
6. Batubara
Besarnya tarif pungutan ekspor 5%
Comments ( 5 )