Results for tag "tarif-bea-masuk"

2 Articles

Setop Ego Sektoral demi Harmonisasi Tarif

Ego sektoral adalah penyakit bangsa yang sulit disembuhkan. Sejak Republik ini berdiri, ego sektoral sudah menjangkiti kementerian dan lembaga-lembaga pemerintah. Berbagai upaya telah dilakukan para pemimpin negeri ini untuk menghapusnya, dari mulai membentuk tim koordinasi, sampai merombak dan menggabung kementerian. Toh, penyakit itu tetap saja ada, dari masa ke masa, dari era pemerintahan yang satu ke pemerintahan yang lain.

Tak salah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin sidang kabinet pertamanya Oktober lalu wanti-wanti meminta para menteri bekerja secara lintas sektoral, tidak hanya mementingkan kementerian yang dipimpinnya. Jokowi bahkan secara terbuka menyatakan tidak ada visi menteri, yang ada hanya program operasional menteri, sebab tugas para menteri adalah menjalankan visi-misi dan program utama presiden.

Kalau mau jujur, ego sektoral itulah yang sesungguhnya menyebabkan program-program pemerintah selama ini sulit diimplementasikan. Ego sektoral tak hanya terjadi antara kementerian fiskal (Kementerian Keuangan) dan kementerian di sektor produksi (terutama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM), tapi juga antarkementerian di sektor produksi. Akibatnya, program-program kementerian saling bertabrakan dan jalan di tempat. Read More →

Konsep Tarif

Dalam ilmu kepabeanan istilah tarif didefinisikan sebagai klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar. Terdapat dua muatan utama dalam pengertian tarif, yang pertama adalah klasifikasi barang. Muatan kedua adalah besarnya pembebanan bea masuk atau bea keluar yang dinyatakan dalam persentase (%) tertentu atau dalam rupiah tertentu.

Untuk memudahkan penetapan besarnya bea masuk atau bea keluar, barang impor maupun ekspor diklasifikasi dalam suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah pentarifan dalam perdagangan dan berlaku secara internasional. Daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis ini disebut dengan Harmonized Commodity Description and Coding System (HS). Dari HS inilah selanjutnya disusun Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).

Penggunaan BTBMI yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 35 Tahun 1993, dimana Indonesia telah menjadi contracting party dari International Convention on the Harmonized Description and Coding System atau sering disebut sebagai HS Convention. Sebagai salah satu contracting party dari HS Convention, Indonesia telah beberapa kali menerbitkan dan menyempurnakan BTBMI, terakhir dalam bentuk BTBMI 2007 yang disusun berdasarkan Amandemen HS 2006. Read More →