Letter of Credit

Definisi Letter of Credit

Pasal 2 UCPDC Revisi 2007, Publikasi ICC No.600 atau dikenal dengan UCP 600 mendefinisikan sebagai berikut : Letter of Credit atau Credit : berarti setiap janji, bagaimanapun dinamakan atau diuraikan, yang bersifat irrevocable dan karenanya merupakan janji pasti dari issuing bank untuk membayar presentasi yang sesuai.

Dalam transaksi L/C ini bank hanya melihat dan berkepentingan dalam dokumen-dokumen saja dan tidak terlibat dalam barang-barang. Karena itu L/C tidak menjamin importir bahwa isi pengapalan adalah sesuai dengan yang disebut dalam sales contract antar kedua pihak eksportir dan importir.

Letter of Credit (L/C) sering disebut juga dengan istilah Documentary Credit, yang memiliki beberapa istilah seperti Authority To Purchase, Authority To Pay yang memiliki arti yang sama.

Istilah L/C tersebut tidak lain adalah untuk mencerminkan pengertian akan pentingnya penggunaan L/C oleh bank sebagai alat yang mampu untuk membiayai penyerahan barang dagang.

Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :

  1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor.
  2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor.
  3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.

Letter of Credit (L/C) didefinisikan sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.

Definisi lain yang lebih luas adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk mempertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tapi tidak begitu dikenal.

Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa L/C adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary) atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yaitu dengan cara membayar, mengaksep atau menegodiasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.

Membayar/honour berarti :

  1. Membayar atas unjuk jika credit tersedia dengan pembayaran atas unjuk.
  2. Menanggung janji pembayaran yang ditangguhkan dan membayar pada saat jatuh tempo jika credit tersedia dengan pembayaran yang ditangguhkan.
  3. Mengaksep bill of exchange (draft) yang ditarik oleh beneficiary dan membayar pada saat jatuh tempo, jika credit tersedia dengan akseptasi.

Substansi Letter of Credit

L/C adalah jaminan pembayaran yang pasti apabila menyerahkan dokumen yang complete. LC adalah Suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan. Inilah Sistem pembayaran dengan L/C. Hal ini merupakan cara yang paling aman bagi eksportir untuk memperoleh hasil dari penjualan barangnya dari importir, sepanjang eksportir dapat menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.

Kepastian akan amannya kepentingan kedua belah pihak (eksportir dan importir) dengan menggunaan L/C antara lain:

  1. Kepada penjual dipastikan akan adanya pembayaran bilamana dokumen-dokumen pengapalan lengkap sesuai dengan syarat L/C.
  2. Kepada importir dipastikan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan oleh bank bila sesuai dengan persyaratan L/C.

Pembayaran yang dipastikan itu pun tergantung dari jenis L/C yang dibuka yaitu apakah L/C tersebut irrevocable atau irrevocable comfirmed. Demikian juga dari segi tenor (jangka waktu) pembayaran wesel dapat diatur apakah wesel segera dibayar yakni dengan sight L/C yang weselnya ditarik at sight, atau usance term L/C, dimana eksportir akan menarik wesel berjangka yang disebut time draft yang harus di aksep oleh bank dan dibayarkan setelah jatuh tempo.

Manfaat L/C bagi nasabah.

  1. eksportir mendapat jaminan pembayaran atas barang yang mereka ekspor.
  2. sedangkan bagi importir mendapat Jaminan penerimaan barang yang mereka impor.
  3. Menghindari korespondensi yang berkali-kali.

Tetapi L/C juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain :

1. Bagi Eksportir:

Jika dokumen mengandung discrepancy(ies) atau penyimpangan, maka meskipun barang telah dikapalkan/dikirim sesuai dengan pesanan, eksportir berpotensi tidak memperoleh pembayaran (karena bank hanya berurusan dengan dokumen) atau bila dibayarkan dipotong biaya discrepancy.

2. Bagi Importir:

Biaya-biaya yang sehubungan dengan transaksi L/C, pembukaan L/C, Akseptasi, dll. dirasakan mahal oleh para nasabah.

Fungsi Letter of Credit

Merupakan realisasi dari kontrak yang ada sebelumnya. Terdapat tiga kontrak terpisah yang dikaitkan dengan L/C yaitu :

  • Kontrak jual beli (sales contract) antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir).
  • Instrumen L/C yang merupakan kontrak antara eksportir (beneficiary) dan bank pembuka L/C (issuing bank).
  • L/C atau “perjanjian jaminan” yang merupakan kontrak antara importir (applicant) dan bank pembuka L/C (issuing bank)

Tata cara menggunakan L/C :

  1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening / issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
  3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
  4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir. Bank opening L/C dimana eksportir akan menarik wesel berjangka yang disebut time draft yang harus di aksep oleh bank dan dibayarkan setelah jatuh tempo. Adanya akseptasi ini memperkuat terlaksananya pembayaran karena akseptasi diatas wesel. Tetapi ada juga yang tak memakai wesel yang disebut dengan Deffered payment dimana ada pernyataan akan dibayar kemudian.

Prinsip-Prinsip Letter of Credit

  • Hal yang urgent bahwa Aplikasi LC berisi kausul yang diadopsi dari SALES CONTRACT.
  • Merujuk pada aturan yang ada pada UCP.
  • Melibatkan perbankan sebagai penjamin utama atas transaksi LC.
  • Melibatkan lembaga-lembaga lain sebagai supporting system pelaksnaaan LC misalnya: Pabean, Shipment, Asuransi, SGS(Société Générale de Surveillance), dll.

Untuk melaksanakan prinsip prinsip maka sangat perlu meneliti klausul klausul pada LC agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Penelitian Letter of Credit

  1. L/C harus Irrevocable.
  2. Valuta dalam Convertible Currency di Bank Indonesia.
  3. Usahakan sifatnya bukan L/C Restricted.
  4. Expiry Date harus : minimal 21 hari setelah latest shipment; tanggal harus tegas menyatakan hari, bulan dan tahun.
  5. Dalam L/C Usance, drawee harus Issuing Bank.
  6. Nominated Bank dan Availability L/C harus jelas.
  7. Bila L/C Red Clause, redaksi kalimat harus benar bahwa dapat diremburs.
  8. Syarat Bill of Lading : Consignee to order of Negotiating Bank atau “to order”; Bukan diterbitkan Freight Forwarder; Penyerahan Dokumen di bawah 7 hari setelah shipment date dilarang; Syarat : “Second Endorsement Carrier” harus ditolak; Nama Nominated Carrier harus direkomendasikan oleh INSA.
  9. Jenis komoditi dari daerah tertentu harus relevan.
  10. Syarat dan kondisi L/C harus konsisten.
  11. Jika L/C mensyaratkan seluruh dokumen dikirimkan melalui Eksportir, maka kondisinya harus remburs Clean Reimbursement ke Bank ketiga.
  12. L/C harus Unconditional/ tanpa syarat.
  13. Kalau L/C dari Non Corresondent, reimburs-nya harus Clean ke bank ketiga yang merupakan Prime Bank.
  14. L/C untuk jumlah besar tanpa didukung data kuat harus diminta konfirmasi ulang dengan Tested Telex.
  15. L/C harus tegas menyatakan : This Credit is Subject to Uniform Customs and Practice for Documentary Credits, (1993 Revision), International Chamber of Commerce Publication Number 500 or UCP 600

Proses pembukaan Letter of Credit, dalam praktik yang umum, importir yang berstatus sebagai nasabah giran pada suatu bank menyerahkan dana sebesar nilai L/C yang ia buka sebagai jaminan atas L/C yang ia buka itu. Dana itu disimpan oleh issuing bank di dalam rekening Marginal Deposit (MD), dan akan didebet untuk dibayarkan kepada eksportir setelah dokumen ia terima dan kondisinya clean (complying presentation).

Peranan Bank dalam Letter of Credit

1. Issuing Bank

Issuing Bank sebagai bank yang menerbitkan L/C mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran atas setiap L/C yang diterbitkannya sepanjang dokumen yang dipresentasikan sesuai dengan persyaratan L/C.

Issuing Bank mempunyai hak untuk menentukan sendiri apakah menerima atau menolak untuk membayar setiap penyerahan dokumen yang mengandung discrepancy/ies (penyimpangan) terhadap syarat L/C, meskipun sekiranya applicant dapat menerima discrepancy/ies tersebut.

2. Advising Bank

Advising Bank dalam hal meneruskan L/C atau perubahan/amendment L/C mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa L/C ataupun amendment L/C yang diterima dari Issuing Bank atau Advising Bank pertama adalah benar-benar otentik, dalam Advising Bank tidak dapat meyakini otentisitas dari L/C atau amendment L/C yang diterima, maka Advising Bank berkewajiban untuk memberitahukan beneficiary atau Advising Bank ke-2 bahwa otentisitas L/C ataupun amendment L/C tersebut belum diyakini kebenarannya, namun Advising Bank tidak bertanggung jawab terhadap bonafiditas Issuing Bank.

Advising Bank berhak untuk menagih biaya penerusan L/C atau amendment L/C (advising commission) kepada beneficiary, dalam hal beneficiary menolak untuk membayar, maka Advising Bank berhak menagihkannya kepada Issuing Bank atau pemberi intruksi.

3. Confirming Bank

Bank yang ikut menambahkan konfirmasinya pada L/C yang diterbitkan (ikut menambahkan jaminan pembayaran).

Confirming Bank berkewajiban untuk melakukan pembayaran atau menegosiasi sepanjang dokumen-dokumen yang diserahkan kepadanya sesuai dengan persyaratan L/C.

Pada kondisi normal dalam tataran prakteknya alur dokumen suatu L/C yang dikonfirmasi (Confirmed L/C) adalah dokumen dari negotiating Bank diserahkan kepada Confirming Bank dan selanjutnya diserahkan kepada Issuing Bank, sehingga alur pembayarannya adalah Confirming Bank langsung melakukan pembayaran kepada Negotiating Bank tanpa menunggu pembayaran dari Issuing Bank, kemudian baru Issuing Bank membayar kepada Confirming Bank, sehingga apabila Issuing Bank wanprestasi tidak akan mempengaruhi kewajiban Confirming Bank untuk membayar kepada Negotiating Bank.