Results for category "Artikel Ekspor Impor"

41 Articles

Masih Perlukah Bentuk Badan Promosi Ekspor?

Sudjatmiko, Mantan Dubes RI;

Doktor Alumnus Australian National University (ANU), Canberra

Media Indonesia, 14 November 2014

 

Presiden Jokowi akan membentuk badan baru yang diberi nama Badan Promosi Ekspor (BPE) guna meningkatkan nilai ekspor produk-produk Indonesia ke luar negeri. Pembentukan Badan baru itu perlu didukung semua pihak, mengingat meningkatnya nilai ekspor tidak hanya menjadi cita-cita pemerintah juga memiliki banyak hasil positif yang berlipat ganda.

Presiden, Wakil Presiden RI, dan bahkan banyak anggota Kabinet Kerja saat ini yang memiliki pengalaman sebagai pengusaha. Tentunya, memiliki catatan khusus tentang kurang memuaskannya angka kenaikan ekspor RI dan berbagai kendala yang dihadapi. Hal itu tentunya menjadi dasar mengapa perlu dibentuk badan baru yang dimaksud.

 

Bukan lembaga baru 

Walau badan yang akan dibentuk itu disebut `baru’, sebenarnya tidaklah demikian. Pemerintahan SBY dan pemerintahan sebelumnya juga selalu berusaha untuk meningkatkan promosi ekspor produk Indonesia yang biasanya selalu dibarengi dengan penyesuaian struktur organisasi dan skema kerja yang sudah ada sebelumnya. Hasilnya pun ada kendati kurang dari yang diharapkan. Read More →

Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 – Bagian 2

Penyusunan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Klasifikasi barang adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah pentarifan transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik. Berdasarkan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Kepabenan Indonesia Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, penetapan klasifikasi barang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pada saat ini sistem pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan pada Harmonized System yang dituangkan dalam bentuk suatu daftar tarif yang kita kenal dengan sebutan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.

Harmonized Commodity Description and Coding System merupakan suatu nomenklatur klasifikasi barang yang dibuat oleh World Customs Organisation (WCO). Nomenklatur klasifikasi yang disusun oleh WCO terdiri dari 6 digit kode numerik yang terdiri dari 97 bab. Untuk memastikan terjadinya harmonisasi klasifikasi, pihak kontraktor (Contracting Party) harus menggunakan 6-digit kode numerik tersebut, ketentuan-ketentuan, aturan-aturan, dan catatan dari Bab 1 s.d Bab 97 tanpa penyimpangan, tetapi bebas untuk mengadopsi subkategori tambahan dan catatan. Read More →

Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012

Sejak tanggal 1 Januari 2012, kode tarif yang digunakan untuk pengelompokan komoditi yang sebelumnya menggunakan kode HS pada BTBMI 2007 diubah sesuai dengan BTKI 2012 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang Impor.

Perubahan yang terjadi dari BTBMI menjadi BTKI meliputi antara lain: Perubahan editorial, Perubahan catatan-catatan pada HS, Penambahan pos tariff baru, Penghapusan pos tariff, Penggabungan pos tariff, Pemecahan pos tarif.

Perubahan tersebut tidak lain merupakan review 5 tahunan sekali untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan trend perdagangan dunia, mengingat barang yang diperdagangkan selalu berubah sesuai perkembangan. Sehingga apabila diperlukan, maka akan direvisi terhadap klasifikasi barang dalam pos tarif (Harmonize System – HS). Demikian pula perubahan/revisi BTBMI ke BTKI sejalan dengan yang dilakukan oleh World Custom Organization (WCO) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Read More →

Kawasan Berikat

Usaha pemerintah untuk menselarasikan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya tarik penanaman modal asing dan modal dalam negeri adalaha melalui pemberian fasilitas berupa Kawasan Berikat. Dasar hukum untuk Kawasan Berikat adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yang sekarang dirubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 291/KMK.05/1997 j.o. Nomor 37/KMK.04/2002 tanggal 12 Februari 2002 tentang Kawasan Berikat.

Pengertian Kawasan Berikat adalah bangunan, tempat atau sebuah kawasan dengan batas-batas tertentu, di dalamnya dilakukan kegiatan industri pengolahan, rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir dan pengepakan atas barang atau bahan asal impor atau dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Read More →

Beberapa pengertian didalam UU No. 17 Tahun 2006

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995. Berikut ini adalah beberapa pengertian yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, pemahaman terhadap pengertian-pengertian tersebut yang dirumusannya ditetapkan dalam undang-undang dapat mencegah timbulnya salah pengertian dan penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal peraturan yang terkait.

  1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
  2. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang ini.
  3. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Read More →