Author

48 posts

Konsep Tarif

Dalam ilmu kepabeanan istilah tarif didefinisikan sebagai klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar. Terdapat dua muatan utama dalam pengertian tarif, yang pertama adalah klasifikasi barang. Muatan kedua adalah besarnya pembebanan bea masuk atau bea keluar yang dinyatakan dalam persentase (%) tertentu atau dalam rupiah tertentu.

Untuk memudahkan penetapan besarnya bea masuk atau bea keluar, barang impor maupun ekspor diklasifikasi dalam suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah pentarifan dalam perdagangan dan berlaku secara internasional. Daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis ini disebut dengan Harmonized Commodity Description and Coding System (HS). Dari HS inilah selanjutnya disusun Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).

Penggunaan BTBMI yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 35 Tahun 1993, dimana Indonesia telah menjadi contracting party dari International Convention on the Harmonized Description and Coding System atau sering disebut sebagai HS Convention. Sebagai salah satu contracting party dari HS Convention, Indonesia telah beberapa kali menerbitkan dan menyempurnakan BTBMI, terakhir dalam bentuk BTBMI 2007 yang disusun berdasarkan Amandemen HS 2006. Read More →

Pemberlakuan Mandatory Online terhadap 96 Perizinan Ekspor Impor di Kementerian Perdagangan

Pemberlakuan Mandatory Online terhadap 96 Perizinan

Ekspor dan Impor di Kementerian Perdagangan

pada tanggal 2 Desember 2014

 

Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2014 tanggal 2 September 2014 tentang Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP), dengan ini diberitahukan bahwa 96 jenis perizinan yang sudah diwajibkan pengajuannya secara online (Mandatory Online), akan mulai diberlakukan efektif per tanggal 2 Desember 2014. Perlu diinformasikan untuk pengajuan 96 jenis perizinan tersebut sudah tidak dapat diajukan secara manual di UPTP.

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada pelaku usaha yang belum memiliki HAK AKSES INATRADE agar dapat memvalidasi perusahaan saudara dengan melakukan tahapan sebagai berikut:

1. Melakukan registrasi melalui aplikasi website INATRADE (http://inatrade.kemendag.go.id/)

  • Pilih menu “Registrasi INATRADE”, pada form register, semua yang bertanda bintang wajib diisi. Silahkan klik http://inatrade.kemendag.go.id/license.php?id……………………Untuk mendapatkan dokumen Registrasi INATRADE atau INATRADE akan mengirimkan file “Dokumen Registrasi INATRADE” ke email koordinator perusahaan saudara;

Read More →

Masih Perlukah Bentuk Badan Promosi Ekspor?

Sudjatmiko, Mantan Dubes RI;

Doktor Alumnus Australian National University (ANU), Canberra

Media Indonesia, 14 November 2014

 

Presiden Jokowi akan membentuk badan baru yang diberi nama Badan Promosi Ekspor (BPE) guna meningkatkan nilai ekspor produk-produk Indonesia ke luar negeri. Pembentukan Badan baru itu perlu didukung semua pihak, mengingat meningkatnya nilai ekspor tidak hanya menjadi cita-cita pemerintah juga memiliki banyak hasil positif yang berlipat ganda.

Presiden, Wakil Presiden RI, dan bahkan banyak anggota Kabinet Kerja saat ini yang memiliki pengalaman sebagai pengusaha. Tentunya, memiliki catatan khusus tentang kurang memuaskannya angka kenaikan ekspor RI dan berbagai kendala yang dihadapi. Hal itu tentunya menjadi dasar mengapa perlu dibentuk badan baru yang dimaksud.

 

Bukan lembaga baru 

Walau badan yang akan dibentuk itu disebut `baru’, sebenarnya tidaklah demikian. Pemerintahan SBY dan pemerintahan sebelumnya juga selalu berusaha untuk meningkatkan promosi ekspor produk Indonesia yang biasanya selalu dibarengi dengan penyesuaian struktur organisasi dan skema kerja yang sudah ada sebelumnya. Hasilnya pun ada kendati kurang dari yang diharapkan. Read More →

Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 – Bagian 2

Penyusunan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Klasifikasi barang adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah pentarifan transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik. Berdasarkan pasal 14 ayat 2 Undang-undang Kepabenan Indonesia Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, penetapan klasifikasi barang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pada saat ini sistem pengklasifikasian barang di Indonesia didasarkan pada Harmonized System yang dituangkan dalam bentuk suatu daftar tarif yang kita kenal dengan sebutan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.

Harmonized Commodity Description and Coding System merupakan suatu nomenklatur klasifikasi barang yang dibuat oleh World Customs Organisation (WCO). Nomenklatur klasifikasi yang disusun oleh WCO terdiri dari 6 digit kode numerik yang terdiri dari 97 bab. Untuk memastikan terjadinya harmonisasi klasifikasi, pihak kontraktor (Contracting Party) harus menggunakan 6-digit kode numerik tersebut, ketentuan-ketentuan, aturan-aturan, dan catatan dari Bab 1 s.d Bab 97 tanpa penyimpangan, tetapi bebas untuk mengadopsi subkategori tambahan dan catatan. Read More →

Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012

Sejak tanggal 1 Januari 2012, kode tarif yang digunakan untuk pengelompokan komoditi yang sebelumnya menggunakan kode HS pada BTBMI 2007 diubah sesuai dengan BTKI 2012 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang Impor.

Perubahan yang terjadi dari BTBMI menjadi BTKI meliputi antara lain: Perubahan editorial, Perubahan catatan-catatan pada HS, Penambahan pos tariff baru, Penghapusan pos tariff, Penggabungan pos tariff, Pemecahan pos tarif.

Perubahan tersebut tidak lain merupakan review 5 tahunan sekali untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan trend perdagangan dunia, mengingat barang yang diperdagangkan selalu berubah sesuai perkembangan. Sehingga apabila diperlukan, maka akan direvisi terhadap klasifikasi barang dalam pos tarif (Harmonize System – HS). Demikian pula perubahan/revisi BTBMI ke BTKI sejalan dengan yang dilakukan oleh World Custom Organization (WCO) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Read More →