Results for category "Artikel Ekspor Impor"

41 Articles

Kronologi GATT – WTO

World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan. Berikut ini adalah kronologi terbentuknya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) :

  1. 30 OKTOBER 1947, sebanyak 23 negara anggota delegasi komite persiapan pada dewan ekonomi dan sosial PBB yang menyiapkan bahan tentang piagam organisasi perdagangan internasional (ITO) menandatangani perjanjian umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) di genewa. 1 januari 1948 GATT mulai berjalan dengan 23 negara pencetus termasuk cina, Inggris dan AS.
  2. 24 MARET 1948, konferensi internasional di bidang upah dan perdagangan di Havana, Kuba, berakhir dengan ditandatanganinya Piagam Havana yang berkaitan pula dengan pendirian ITO.
  3. AGUSTUS 1949, putaran kedua dari negosiasi perdagangan multilateral (MTN) berakhir di Annecy, Perancis, dengan di sepakatinya konsesi terhadap 5.000 jenis tarif.
  4. DESEMBER 1950, Pemerintah AS mengisyaratkan tidak akan mematuhi pakta ITO, yang menyebabkan ITO tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
  5. APRIL 1951, Perundingan putaran ketiga dari MTN di Torquay, Inggris, berakhir dengan disepakatinya pengurangan terhadap 8.700 jenis tarif.
  6. MEI 1956, Putaran keempat di genewa, menyetujui pengurangan tarif lebih lanjut.
  7. 1958, Laporan Haberler (The Habeler Report) di jadikan petunjuk umum bagi operasionalisasi GATT. Read More →

Pungutan Ekspor = Bea Keluar

Latar Belakang

Pengenaan Pungutan Ekspor (PE) untuk barang-barang tertentu adalah dalam rangka :

  1. Menjaga kesinambungan persediaan bahan baku sehingga terjaminnya pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
  2. Terlindunginya kelestarian sumber daya alam;
  3. Terjaminnya stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri; dan
  4. Meningkatkan daya saing ekspor tertentu.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2005 tanggal 10 September 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu;
  2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 92/PMK.02/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor ;
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 95/PMK.02/2005 tanggal 11 Oktober 2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Batu Bara;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 24/M-DAG/PER/11/2005 tanggal 25 Nopember 2005 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu;
  5. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tanggal 2 Desember 2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor Tertentu. Read More →

Convertion on International Trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flaura (CITES)

Pengertian dan Ruang Lingkup CITES

CITES (Convertion On International Trade In Endangered Spesies Of Wild Fauna and Flora) adalah suatu perjanjian internasional mengenai perdagangan jenis – jenis hewan dan tumbuhan yang terancam punah. CITES merupakan kesepakatan yang di susun pada suatu konferensi diplomatic di Washington DC pada tanggal 3 Maret 1973 yang di hadiri oleh 88 negara. Konverensi tersebut merupakan tanggapan terhadap rekomendasi nomor 99.3 yang di keluarkan oleh Konfeensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm. Hal tersebut merupakan konsultasi IUCN (International Union For Conservation Of Nature And Natural Recource) dengan beberapa Negara dan organisasi internasional yang di lakukan selama bertahun – tahun. Pada saat itu 21 negara menandatangani CITES dan secara legal konvensi tersebut mulai di terapkan pada 1 juli 1975.

Tujuan CITES

Tujuan convensi CITES adalah untuk mencegah terjadinya kepunahan jenis – jenis flora dan fauna di muka bumi ini yang dapat atau mungkin dapat di sebabkan oleh adanya kegiatan perdagangan internasional. Kecuali itu konversi ini di bentuk untuk membangun system pengendalian perdagangan jenis – jenis satwa dan flora serta produk – produknya secara internasional. Pengendalian tersebut di dasarkan pada kenyataan bahwa eksploitasi komersial secara tak terbatas terhadap sumber daya satwa dan tumbuhan liar merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap kelangsungan hidup suatu jenis. Negara produsen dan konsumen saling membagi tanggung jawab dan menciptakan sistem atau perangkat yang di perlukan dalam rangka pengendalian jenis – jenis flora dan fauna langka. Read More →

Melakukan Identifikasi Negara Tujuan Ekspor

A. Melakukan Penelitian Pasar Luar Negeri

Permasalahan dalam penelitian pasar luar negeri yang pertama adalah berkaitan dengan banyaknya jumlah pasar atau negara yang harus diteliti. Kedua adalah berkaitan dengan kurang lengkapnya data atau informasi yang dibutuhkan untuk analisis.

Untuk mengatasi permasalahan diatas, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memodifikasi teknik analisis yang ada agar sesuai untuk digunakan menganalisis pasar internasional. Untuk mengestimasi permintaan dengan data atau informasi yang terbatas misalnya dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan hubungan antar indikator ekonomi dan demografi.

Pola penelitian pasar yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Permintaan
  2. Elastisitas
  3. Multiple Factor Indexes
  4. Estimasi Analogi
  5. Analisis Regresi
  6. Analisis Input – Output Read More →

Melakukan Identifikasi Komoditi Ekspor

A.     Mempersiapkan Ekspor

Ekspor merupakan bagian yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Kegiatan ekspor memberikan lapangan kerja bagi banyak orang serta menghasilkan devisa yang sangat diperlukan untuk membiayai pembangunan.

Pemulihan ekonomi berdasarkan pengalaman beberapa negara dapat dipercepat melalui dua faktor, yaitu peningkatan konsumen dalam negeri dan meningkatkan ekspor. Melalui peningkatan dan pengembangan ekspor, diharapkan disamping memperoleh devisa juga dapat meningkatkan investasi yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Identifikasi Komoditi Ekspor mencakup berbagai kegiatan antara lain:

    1. Diversifikasi produk, agar jenis barang yang diekspor menjadi semakin beragam.
    2. Diversifikasi pasar, yaitu perluasan pasar tujuan ekspor dan dukungan promosi ekspor yang memadai.

Read More →