Author

48 posts

INCOTERMS 2010: Rules for Sea and Inland Waterways Transport

Pengertian rules for sea and inland waterways transport ini mengandung makna bahwa terminologi incoterms hanya dapat diimplementasikan untuk kategori media pengangkutan laut dan sungai saja. Dalam incoterms 2010, terms of delivery yang tergolong dalam kelompok ini adalah: free alongside ships (FAS); free on board (FOB); cost and freight (CFR); dan cost, insurance and freight (CIF).

Free Alongside Ship (FAS…named port of shipment)

Freealongside Ship berarti penjual wajib menyerahkan barang di samping kapal di pelabuhan keberangkatan dengan kondisi telah diurus formalitas ekspornya. Dengan demikian kondisi riil penyerahan barang harus dilaksanakan ketika kapal yang akan mengangkut barang sudah berada di dermaga pelabuhan. Titik kritis perpindahan resiko terjadi pada saat barang telah diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli di samping kapal. Read More →

INCOTERMS 2010: Rules for Any Mode Transport

Pengertian rules for any mode transport ini mengandung makna bahwa terminologi incoterms dapat diimplementasikan untuk seluruh kategori media pengangkutan, baik angkutan laut, sungai, udara, kereta api maupun angkutan darat lainnya. Dalam incoterms 2010, terms of delivery yang tergolong dalam kelompok ini adalah:

Ex Works (EXW…name of placed)

Pengertian terms exworks adalah penyerahan yang dilaksanakan di suatu tempat milik penjual di negara asal barang (pabrik, gudang, dan lain-lain). Kewajiban dan resiko penyerahan barang beralih dari penjual kepada pembeli, setelah titik penyerahan di pabrik/gudang penjual tersebut. Kewajiban biaya yang timbul setelah penyerahan tersebut, misal: stuffing ke sarana pengangkut, pengangkutan ke pelabuhan, pengurusan formalitas ekspor, biaya tambang, dan sebagainya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Termin EXW menunjukkan bahwa kewajiban penjual dalam kontrak perdagangan sangat minimum. Read More →

INCOTERMS 2010

Dalam ketentuan minimal struktur sales contract, salah satu poin penting yang harus diatur secara tegas adalah mekanisme penyerahan barang (terms of delivery). Termin ini akan memberikan batasan yang tegas mengenai tanggung jawab biaya dan resiko yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak.

Untuk menghindari adanya penafsiran ganda mengenai suatu klausul termin penyerahan barang sebaiknya para pelaku perdagangan menggunakan referensi Incoterms dari ICC (International Chamber of Commerce). Meskipun demikian harus diingat bahwa penggunaan Incoterms bukanlah suatu kewajiban. Pelaku perdagangan dapat saja menyusun klausul penyerahan barang secara bersama atau dapat saja memodifikasi termin Incoterms. Tentu saja hal ini harus secara tegas tertuang dalam sales contract. Read More →

Setop Ego Sektoral demi Harmonisasi Tarif

Ego sektoral adalah penyakit bangsa yang sulit disembuhkan. Sejak Republik ini berdiri, ego sektoral sudah menjangkiti kementerian dan lembaga-lembaga pemerintah. Berbagai upaya telah dilakukan para pemimpin negeri ini untuk menghapusnya, dari mulai membentuk tim koordinasi, sampai merombak dan menggabung kementerian. Toh, penyakit itu tetap saja ada, dari masa ke masa, dari era pemerintahan yang satu ke pemerintahan yang lain.

Tak salah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin sidang kabinet pertamanya Oktober lalu wanti-wanti meminta para menteri bekerja secara lintas sektoral, tidak hanya mementingkan kementerian yang dipimpinnya. Jokowi bahkan secara terbuka menyatakan tidak ada visi menteri, yang ada hanya program operasional menteri, sebab tugas para menteri adalah menjalankan visi-misi dan program utama presiden.

Kalau mau jujur, ego sektoral itulah yang sesungguhnya menyebabkan program-program pemerintah selama ini sulit diimplementasikan. Ego sektoral tak hanya terjadi antara kementerian fiskal (Kementerian Keuangan) dan kementerian di sektor produksi (terutama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM), tapi juga antarkementerian di sektor produksi. Akibatnya, program-program kementerian saling bertabrakan dan jalan di tempat. Read More →

Pesan Menkeu bagi Perusahaan yang Berorientasi Ekspor dan Korporasi Asing

Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengapresiasi perusahaan yang telah melaporkan Lalu Lintas Devisa (LLD) dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) kepada Bank Indonesia (BI).

Menurut dia, data yang dilaporkan berguna untuk kepentingan negara.

“Bagi perusahaan yang sudah melaporkan data ke BI berarti perusahaan tersebut sudah mematuhi udang-undang,” ujar dia ketika ditemui dalam acara “Temu Akhir Tahun 2014” di Gedung BI, Jakarta, Selasa (2/12).

Bambang mengatakan ada dua hal yang ingin disampaikan pemerintah kepada perusahaan terutama perusahaan yang berorientasi ekspor dan perusahaan yang sahamnya didominasi pihak asing. Pertama, perusahaan jangan pernah melakukan transfer pricing karena bisa mengurangi penerimaan pajak.

“Perusahaan harus membayar pajak dengan benar karena penting untuk negara, untuk itu pemerintah meminta perusahaan jangan melakukan transfer pricing,” ujar dia Read More →