Results for category "Artikel Ekspor Impor"

41 Articles

Target Ekspor 300%

Sumber: Berita Satu

Sebuah target ekspor ambisius ditorehkan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Dalam lima tahun ke depan, ekspor Indonesia harus naik 300 persen atau empat kali lipat. Banyak yang mengacungkan jempol, banyak pula yang mencibir. Target anggota Kabinet Kerja itu dinilai terlalu ambisius dan tak realistis. Di media sosial, target ekspor ini menjadi bahan perbincangan, bahkan ada pihak yang menjadikan target ini sebagai olok-olok.

Jika kita ingin keluar dari masalah besar yang terus-menerus melilit perekonomian negeri ini, target ekspor yang ambisius harus kita dukung. Tidak perlu didebatkan lagi bahwa target ekspor 300 persen adalah sebuah target ambisius karena memang faktanya ambisius. Namun, sesuatu yang ambisius tidak mesti mustahil. Kenaikan ekspor hingga empat kali lipat dalam lima tahun ke depan merupakan sebuah target yang realistis. Read More →

Letter of Credit

Definisi Letter of Credit

Pasal 2 UCPDC Revisi 2007, Publikasi ICC No.600 atau dikenal dengan UCP 600 mendefinisikan sebagai berikut : Letter of Credit atau Credit : berarti setiap janji, bagaimanapun dinamakan atau diuraikan, yang bersifat irrevocable dan karenanya merupakan janji pasti dari issuing bank untuk membayar presentasi yang sesuai.

Dalam transaksi L/C ini bank hanya melihat dan berkepentingan dalam dokumen-dokumen saja dan tidak terlibat dalam barang-barang. Karena itu L/C tidak menjamin importir bahwa isi pengapalan adalah sesuai dengan yang disebut dalam sales contract antar kedua pihak eksportir dan importir.

Letter of Credit (L/C) sering disebut juga dengan istilah Documentary Credit, yang memiliki beberapa istilah seperti Authority To Purchase, Authority To Pay yang memiliki arti yang sama. Read More →

Mulai 1 April 2015, Eksportir Barang Ini Wajib Gunakan Letter of Credit

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta kepada eksportir barang-barang tertentu untuk wajib menggunakan cara pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) per 1 April 2015. Hal ini sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan (Mendag) dalam Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 yang telah ditetapkan pada 5 Januari lalu.

Menurut Mendag Rachmat Gobel, hal ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam dan untuk memastikan akurasi devisa hasil ekspor (DHE).

“Pemberlakuan kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C bagi eksportir barang tertentu ini mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam,” ujar Rachmat saat ditemui di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015). Read More →

INCOTERMS 2010: Rules for Sea and Inland Waterways Transport

Pengertian rules for sea and inland waterways transport ini mengandung makna bahwa terminologi incoterms hanya dapat diimplementasikan untuk kategori media pengangkutan laut dan sungai saja. Dalam incoterms 2010, terms of delivery yang tergolong dalam kelompok ini adalah: free alongside ships (FAS); free on board (FOB); cost and freight (CFR); dan cost, insurance and freight (CIF).

Free Alongside Ship (FAS…named port of shipment)

Freealongside Ship berarti penjual wajib menyerahkan barang di samping kapal di pelabuhan keberangkatan dengan kondisi telah diurus formalitas ekspornya. Dengan demikian kondisi riil penyerahan barang harus dilaksanakan ketika kapal yang akan mengangkut barang sudah berada di dermaga pelabuhan. Titik kritis perpindahan resiko terjadi pada saat barang telah diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli di samping kapal. Read More →

INCOTERMS 2010: Rules for Any Mode Transport

Pengertian rules for any mode transport ini mengandung makna bahwa terminologi incoterms dapat diimplementasikan untuk seluruh kategori media pengangkutan, baik angkutan laut, sungai, udara, kereta api maupun angkutan darat lainnya. Dalam incoterms 2010, terms of delivery yang tergolong dalam kelompok ini adalah:

Ex Works (EXW…name of placed)

Pengertian terms exworks adalah penyerahan yang dilaksanakan di suatu tempat milik penjual di negara asal barang (pabrik, gudang, dan lain-lain). Kewajiban dan resiko penyerahan barang beralih dari penjual kepada pembeli, setelah titik penyerahan di pabrik/gudang penjual tersebut. Kewajiban biaya yang timbul setelah penyerahan tersebut, misal: stuffing ke sarana pengangkut, pengangkutan ke pelabuhan, pengurusan formalitas ekspor, biaya tambang, dan sebagainya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli. Termin EXW menunjukkan bahwa kewajiban penjual dalam kontrak perdagangan sangat minimum. Read More →